KABUPATEN BATANG HARI | PROVINSI JAMBI

Dashboard
Info

SELAMAT DATANG DI DESA SIMPANG AURGADING KECAMATAN BATIN XXIV KABUPATEN BATANG HARI

DESA SIMPANG AUR GADING

DETAIL BERITA

Detail Berita / Hari Konservasi Alam Nasional, Ini 6 Konsep dalam Islam Sejak Abad 17 .....
Hari Konservasi Alam Nasional, Ini 6 Konsep dalam Islam Sejak Abad 17
  14 Agu, 2022

Muara Bulian - Hari Konservasi Alam Nasional atau HKAN adalah salah satu hari peringatan lingkungan hidup yang ada di Indonesia. Hari Konservasi Alam Nasional ditetapkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 10 Agustus 2009. Apa itu konservasi alam dan bagaimana menurut ajaran Islam? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari buku Konservasi Alam Dalam Islam karya Fachruddin M Mangunjaya (Yayasan Obor Indonesia, 2015), Islam sudah mengamalkan pelestarian sejak awal perkembangannya, jauh sebelum konsep pelestarian alam dikenal dunia.

Di saat masyarakat modern masih mencari-cari bentuk untuk menerapkan konsep pelestarian alam, Fachruddin menuliskan bahwa gerakan konservasi alam dalam Islam sudah dimulai sejak abad ke-17.
Berikut adalah konsep sekaligus praktik konservasi Islam sejak zaman Nabi, Khulafa ar-Rasyiddin, sampai hari ini di beberapa negara Timur Tengah dan Afrika.

1. Harim
Harim merupakan lahan atau kawasan yang sengaja dilindungi untuk melestarikan sumber-sumber air. Harim dapat dimiliki atau dicadangkan oleh perorangan atau kelompok di sebuah daerah yang mereka miliki. Jadi harim adalah gabungan antara dua kawasan, yaitu yang telah digarap (ihya) dan yang tidak digarap (al-mawat).

Sebagai istilah, Fachruddin menjelaskan, harim berarti lahan yang terlarang untuk dibudidayakan kecuali dengan alasan khusus. Biasanya, harim terbentuk bersamaan dengan keberadaan ladang dan persawahan. Luasan harim berbeda-beda, biasanya tidak terlalu luas (hlm 102).

2. Ihya al-Mawat
Menghidupkan tanah yang mati (ihya al-mawat) merupakan salah satu khazanah hukum Islam yang juga dijumpai dalam syariat. sebagai istilah, Ihya al-Mawat berarti menghidupkan atau mengurus lahan yang terlantar menjadi produktif dan mendatangkan manfaat lebih banyak bagi manusia, spesies dan lingkungan (hlm 91).

3. Haqq al-Irtifaq
Haqq al-Irtifaq mengandung pengertian hak untuk menarik garis batas dengan lahan dan bangunan tetangga dan hak atas jasanya. Misalnya, hak yang memberi akses melalui tempat orang lain. Menurut Fachruddin, salah satu rujukan lama untuk hak ini dijumpai pada kitab Mukhtasar yang ditulis Khalil.

Dalam kitab itu dijelaskan bahwa pemilik sebuah bangunan harus mengizinkan tetangganya menggunakan bangunan itu untuk memasang tiang di dindingnya dan harus pula memberikan hak-hak lain, seperti jalan melalui tempatnya atau berbagi sumber air (hlm 94).

4. Al-Turuq al-Amma wa Haqquha
Al-Turuq al-Amma wa Haqquha adalah hak-hak terhadap jalan umum. Fachruddin menjelaskan secara umum warga masyarakat mempunyai hak atas jalan umum yang tak ditutup untuk alasan khusus.

Para ulama mensyaratkan hal-hal berikut berkaitan dengan jalan umum (hlm 95).

  • Terlarang mendirikan bangunan yang mengganggu hak masyarakat meskipun itu tidak menimbulkan bahaya kepada para pengguna jalan
  • Pedagang dibolehkan menggunakan pinggir jalan untuk memajang dagangan mereka namun tidak boleh permanen dan tidak mengganggu lalulintas.
  • Di jalan umum, orang tidak boleh membuka toko berhadapan dengan pintu depan pedagang lain. Sebab, itu akan menimbulkan kebisingan dan gangguan terhadap privasi pemilik toko di hadapannya.
  • Dibolehkan membuat ruang penyeberangan sepanjang tidak mengganggu pengguna jalan. Ini terutama untuk orang yang punya dua bangunan di kedua sisi jalan yang letaknya sejajar.

5. Al-Marafiq wa Man' al-Darar
Al-Marafiq wa Man' al-Darar adalah aturan yang mencegah kerusakan atas bangunan dan fasilitas orang lain yang bersebelahan. Fachruddin menjelaskan, ada beberapa pembahasan mengenai berbagai kemungkinan yang bisa timbul antara bangunan yang terletak berhadap-hadapan di antara jalan.

Ada beberapa aturan yang diterapkan pada pembentukan pemukiman di kota-kota kekhalifahan Sokoto. Di antaranya soal aturan asap dari bak dan tungku pembuatan roti, abu dari mesin pengolah gandum, bau tak sedap dari penyamakan kulit, membangun tempat untuk mengolah, memandai besi atau bengkel dekat dengan tetangga, dan lain-lain (hlm 97).

6. Al-Daman wa al-Mas'uliyya Inda Ihdath al-Darar
Al-Daman wa al-Mas'uliyya Inda Ihdath al-Darar yaitu kewajiban dan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Menurut Fachruddin, para ulama Maliki menyusun batasan tanggung jawab dan kewajiban atas keadaan-keadaan perusakan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik disengaja atau tidak.

Keadaan-keadaan itu antara lain seperti pembakaran dan penghancuran, dampak yang timbul dari menggali sumur di jalan umum, dan pengambil-alihan hak milik orang lain, termasuk di dalamnya pembatalan perjanjian kontrak secara sepihak (hlm 99).

Sumber: Detik.com

DESA SIMPANG AUR GADING

GALERI PHOTO

GALERI
PHOTO


Lihat Semua Galeri

Mencoba yang baru

pembangunan pagar

DESA SIMPANG AUR GADING

PEMERINTAH DESA

ABDUL RAKHMAN

Kepala Desa

MUSODIK

Sekretaris Desa

MUHAMMAD DONA PURBA

Kasi Kesra

M. SOLIHIN

Kasi Pemerintahan

RUNI DARYATI

Kaur Umum

ADE KURNIAWANSYAH

Kaur Keuangan

ZULKIFLI

Kepala Dusun

SUBHARI

Kepala Dusun

BANTUAN

Pertanyaan yang Sering Diajukan

  • Silahkan buka website: https://simpangaurgadingdesa.com.

  • Semua pelayanan yang kami berikan tidak dikenakan biaya alias gratis.

  • Waktu pengurusan tergantung jenis pelayanan. Ada yang cepat dan ada yang lambat.

KONTAK

Kontak Kami

Alamat Kantor

Desa Simpang Aur Gading

Email

HP

085664956912